Ikhtisar:OJK menilai stablecoin berpotensi menjadi programmable money untuk transaksi digital domestik dan lintas negara. Arah aturan stablecoin ditargetkan sekitar Januari 2027.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aset stablecoin berpotensi besar menjadi programmable money, yaitu uang digital yang bisa diprogram untuk mendukung kelancaran transaksi digital di dalam negeri maupun lintas negara. Arah pengaturan khusus untuk instrumen ini ditargetkan mulai terlihat sekitar Januari 2027.
Penilaian itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso.
Menurut dia, kebutuhan programmable money semakin besar seiring berkembangnya blockchain, decentralized finance (DeFi, layanan keuangan yang berjalan di jaringan blockchain), dan transaksi digital.
Daftar isiStablecoin dan CBDC Dianggap Bisa Isi Peran yang Sama
Adi menjelaskan, fungsi programmable money di era blockchain dan DeFi pada dasarnya dapat dijalankan oleh dua instrumen, yakni Central Bank Digital Currency (CBDC, mata uang digital yang diterbitkan bank sentral) atau stablecoin.
Namun, ia menilai adopsi yang berkembang pesat di pasar saat ini adalah stablecoin.
“Yang sudah mulai berkembang di pasar baru stablecoin, contohnya USDT. Jadi USDT itu adalah stablecoin. Fungsinya tentu untuk mendukung transaksi di era digital,” kata Adi dalam pernyataan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Ia mencontohkan USDT sebagai bentuk stablecoin yang telah berkembang. Meski sama-sama menjalankan fungsi uang digital terprogram, stablecoin berbeda dari CBDC karena penerbit, struktur, dan kedudukannya dalam sistem keuangan tidak sama.
Perbedaan itu penting dalam konteks Rupiah Digital. Melalui Proyek Garuda, Bank Indonesia menegaskan Rupiah Digital merupakan CBDC yang hanya diterbitkan bank sentral, bukan aset kripto maupun stablecoin.
Stablecoin sendiri merupakan satu dari tiga produk yang dihasilkan dari ruang uji coba regulasi (regulatory sandbox) OJK, selain tokenisasi dan real world asset (RWA, aset dunia nyata yang direpresentasikan dalam bentuk token digital).
Fungsi Stablecoin Dilihat Mulai Menyerupai Uang Elektronik
Pembahasan di OJK mulai bergeser dari sekadar aset yang diperdagangkan menuju instrumen yang dipakai dalam transaksi digital. OJK melihat fungsi stablecoin nantinya dapat menyerupai uang elektronik.
“Fungsinya adalah seperti e-money. Transaksi itu bisa pakai stablecoin,” kata Adi, meski ia menegaskan implementasinya tetap membutuhkan kerangka hukum serta koordinasi lebih lanjut antara OJK dan Bank Indonesia.
Adi juga menyatakan sudah ada kesepahaman bahwa undang-undang sangat memungkinkan stablecoin digunakan sebagai alat transaksi.
OJK dan Bank Indonesia tengah berkoordinasi membahas mata uang kripto berbasis fiat dengan sistem pembayaran, termasuk melalui pembentukan kelompok kerja (working group).
Kelompok kerja itu akan mengkaji berbagai aspek, mulai dari credit scoring (penilaian kelayakan kredit) hingga sinergi sistem pembayaran dengan ekosistem aset digital, sehingga penggunaan stablecoin tidak berjalan terpisah dari infrastruktur keuangan resmi.
Potensinya tidak berhenti pada transaksi domestik. OJK melihat stablecoin dapat digunakan untuk remitansi dan pembayaran lintas negara, dengan blockchain menawarkan proses yang lebih efisien serta biaya yang relatif lebih terjangkau.
Januari 2027 Jadi Target Arah Aturan, dengan Rupiah Tetap Dijaga
OJK sedang menyiapkan arah peraturan atau POJK khusus terkait stablecoin yang diperkirakan rampung pada awal 2027. Menurut Adi, sekitar Januari 2027 arah aturan itu sudah ada.
“Kira-kira Januari 2027 udah ada arahnya. Nanti akan kita atur bagaimana cadangan, tata kelola, perlindungan konsumen, redemption (penukaran kembali aset digital menjadi uang), dan tetap menjaga kedaulatan rupiah dan stabilitas keuangan,” ujar Adi.
Adi menambahkan, POJK itu akan membangun kriteria dan memayungi bisnis agar bisa berjalan, bahkan menarik pihak mana pun yang ingin masuk sesuai kriteria yang ditetapkan.
Regulasi nantinya juga menentukan siapa yang boleh masuk ke industri tersebut: pelaku yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh izin, sedangkan aktivitas tanpa izin berhadapan dengan ketentuan dan sanksi.
OJK memastikan seluruh pelaku industri kripto dan ekosistem DeFi di Indonesia wajib berizin.
“Prinsipnya kita akan memayungi ekosistem atau proses bisnis supaya industri ini jelas. Siapa saja yang akan mau bermain di sini dia harus berizin OJK, itu yang jelas. Yang kedua kalau dia tidak berizin OJK berarti illegal. Dia akan kena sanksi,” kata Adi.
OJK juga memastikan akan terus berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia. Kedua otoritas telah sepakat membahas perkembangan aset keuangan digital dan memitigasi risiko yang timbul.
Adi mengaitkan kewaspadaan ini dengan peringatan Financial Stability Board (FSB), yang menurut dia meminta sektor keuangan terus mengawasi perkembangan aset kripto dan aset digital.
Fondasi Sandbox dan Gambaran Pasar Global
Langkah penyusunan POJK tersebut melanjutkan fondasi yang sudah dibangun melalui regulatory sandbox. Laporan sebelumnya mencatat penerbitan stablecoin rupiah termasuk model bisnis yang berhasil melewati proses pengujian regulator.
Pada Juni 2026, PT Adhyoka Berkah Maju dinyatakan lulus sandbox untuk penerbitan IDRP, sementara IDRX berkembang sebagai stablecoin yang dirancang mengikuti nilai rupiah dengan patokan 1:1.
Stablecoin bersama tokenisasi aset juga telah masuk pembahasan Roadmap IAKD 2026-2031, yang mencakup aspek keamanan, perlindungan konsumen, integritas pasar, dan stabilitas keuangan.
OJK bahkan membuka peluang keterlibatan investor institusi dalam stablecoin dan tokenisasi Surat Berharga Negara (SBN), yang menurut sumber berpotensi melahirkan kelas aset digital baru dengan underlying (aset dasar) yang lebih jelas.
Dari sisi pasar global, aset stablecoin mencatatkan kapitalisasi sekitar 320 miliar dolar AS pada akhir Mei 2026. Transaksi di pasar global sepanjang 2025 disebut menembus estimasi 28 triliun dolar AS, didominasi oleh dolar AS dan ekosistem aset digital.
Adi menegaskan Indonesia merupakan salah satu negara yang paling berani dan progresif dalam mengatur aset digital. Berkat kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), kerangka regulasi kripto di Indonesia dinilai setara dengan negara maju seperti Inggris dan Jepang.
Meski demikian, sejumlah hal masih belum tersedia dalam materi yang dihimpun.
Belum ada rincian final isi POJK stablecoin, belum ada keterangan kuantitatif soal dampaknya terhadap pasar valuta asing Indonesia atau volume stablecoin rupiah, dan belum ada pernyataan resmi Bank Indonesia selain catatan koordinasi serta penegasan Proyek Garuda.
Data kapitalisasi stablecoin terbaru setelah akhir Mei 2026 juga belum tersedia, sehingga artikel ini tidak memuat proyeksi pasar atau kesimpulan dampak yang tidak didukung sumber.