Ikhtisar:Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan penawaran aset yang ditokenisasi, atau asset tokenization.

Jika aturan itu rampung, tiket masuk investasi yang hari ini mungkin butuh sekitar Rp1 juta berpotensi turun jadi Rp10.000. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan itu dalam sebuah seminar nasional di Jakarta, Selasa (06/10/26).
Bentuknya masih Rancangan Peraturan OJK, disingkat RPOJK. Belum ada tanggal kapan aturan ini terbit, apalagi berlaku. OJK juga sedang menaruh perhatian pada pengembangan stablecoin. Keduanya, kata Adi, bagian dari masa depan keuangan digital.
“Penyusunan RPOJK penawaran aset ditokenisasi atau asset tokenization yang saat ini sedang dalam proses, dan juga stablecoin, ini adalah the future of digital finance,” ujarnya, dikutip pantau.com.
Adi tidak menyebut angka lain soal ukuran pasar. Tidak ada juga daftar aset yang boleh ditokenisasi. Yang tersedia baru prinsip dan ilustrasi.
Daftar isiTokenisasi memotong aset jadi unit kecil
Mekanismenya sederhana untuk dijelaskan, rumit untuk diatur. Aset dipotong jadi unit-unit kecil, lalu dicatat sebagai token digital. Pembeli tidak perlu mengambil satu unit utuh. Ia bisa mengambil sepotong.
Adi memberi gambaran: orang yang sekarang butuh dana sekitar Rp1 juta untuk membeli suatu instrumen investasi berpotensi mulai berinvestasi hanya dengan Rp10.000 lewat tokenisasi. Selisihnya besar, seratus kali lipat. Tapi ini contoh, bukan produk yang sudah ada.
Belum ada satu pun produk tokenisasi berizin di Indonesia. Kalau ada platform yang mengiklankan “investasi mulai Rp10.000” hari ini, dasar aturannya belum ada. OJK sedang menulis dasarnya.
Bagi trader ritel, implikasinya bertahap. Aturan dulu, izin menyusul, produk paling akhir. Urutan itu yang penting dicatat, karena banyak penawaran di pasar bergerak lebih cepat dari regulasi.
Empat inovasi yang menunggu aturan selesai
OJK mendorong beberapa inovasi aset digital lain. pantau.com merangkum sejumlah proyek yang diproyeksikan hadir di Indonesia: tokenisasi real asset, stablecoin rupiah, layanan kustodian aset digital, serta pengelolaan dana kripto. Semuanya menunggu POJK yang mengatur sektor terkait selesai.
Empat item itu bukan daftar yang ringan. Stablecoin rupiah menyentuh wilayah sistem pembayaran. Kustodian aset digital menyangkut penyimpanan dana nasabah. Pengelolaan dana kripto menyinggung pengelolaan investasi. Ini bukan sekadar urusan teknologi.
Untuk saat ini OJK hanya menyampaikan arah. Detail perizinan, modal minimum, dan kewajiban pelaporan belum diumumkan. Adi hanya menegaskan prinsipnya proporsional terhadap risiko.
Aktivitas sama, risiko sama, aturan sama
Dalam menyusun regulasi inovasi keuangan digital, OJK memegang prinsip yang Adi sebut dengan bahasa Inggris: same activities, same risk, same regulation. Artinya, aktivitas dan risiko yang sama mendapat pengaturan yang sama.
Prinsip ini punya konsekuensi praktis. Kalau tokenisasi dipakai untuk menawarkan sesuatu yang mirip efek, aturannya tidak otomatis lebih longgar hanya karena teknologinya baru. Risiko yang sama dianggap butuh pagar yang sama.
OJK juga menyatakan tidak berfokus pada jenis teknologi. Blockchain, artificial intelligence, cloud computing, teknologi data, atau teknologi lain, bukan penentu utama. Fokusnya pada substansi kegiatan, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen.
“Kami tidak ingin regulasi menjadi penghambat inovasi, tetapi kita ingin bahwa inovasi berjalan dengan pagar keamanan yang cukup memadai,” kata Adi.
Kalimat itu enak didengar. Tapi ada harga yang harus dibayar: kecepatan. Regulasi yang berhati-hati cenderung lambat. Dan pelaku pasar menunggu.
Ide berhenti di ruang rapat
OJK mengakui ada masalah lama. Menurut Adi, masih terlalu banyak inisiatif inovasi yang berhenti pada tahap konsep atau hanya diterapkan dalam skala terbatas sehingga tidak menjangkau kelompok yang paling membutuhkan manfaatnya.
Salah satu penyebabnya: ide dan inovasi lahir di laboratorium atau dibahas di ruang rapat direksi, tetapi tidak pernah mencapai pasar. Inovasi dikembangkan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat.
Karena itu OJK ingin berkolaborasi. “Kita ingin berkolaborasi supaya karakter regulasi ini benar-benar bisa mengawal inovasi yang benar-benar bisa menyentuh kepada kebutuhan masyarakat kita,” kata Adi.
Bagi OJK, parameter keberhasilan inovasi teknologi di sektor keuangan tidak diukur dari kecanggihan teknologinya. Ukurannya ada pada dampak ke sektor ekonomi riil. Ini menandai pergeseran: bukan lagi soal apakah teknologinya canggih, tapi apakah ada dampaknya.
Yang belum jelas dan yang masih dibahas
Beberapa hal masih kosong. Aset apa saja yang boleh ditokenisasi? Siapa yang boleh menerbitkan? Bagaimana perlindungan konsumen kalau penerbit gagal? OJK belum mengumumkan jawabannya. Tanggal terbit RPOJK pun tidak disebut.
Stablecoin berada dalam paket yang sama. Adi menyebut pengembangan stablecoin sebagai bagian dari perhatian OJK. Implementasi seluruh inovasi menunggu POJK selesai. Artinya tidak ada jadwal produk.
Bagi pelaku usaha, ketidakpastian ini menahan ekspansi. Bagi konsumen, ini justru momen tenang: belum ada produk baru yang harus dinilai. Yang perlu diwaspadai justru penawaran yang mengaku lebih cepat dari regulator.
Pembicaraan di media sosial belum menyentuh detail
Dari empat unggahan yang terpantau di sekitar topik ini, tidak ada yang membahas rincian RPOJK tokenisasi. @putrapostdaily menyebut nilai transaksi aset kripto di Indonesia kembali menunjukkan pemulihan, dengan catatan dari OJK. @TradingView mengangkat Pandai Gadai yang siap berekspansi setelah mendapat izin usaha skala nasional dari OJK. @OSL_ID melaporkan Strategy kembali menambah 334 BTC. @Sebelahkampus mendaftar lembaga negara yang mengurus ekonomi, mulai dari Kemenkeu yang mengurus pajak dan bea cukai.
Semua itu bukan peristiwa yang sama dengan aturan tokenisasi. Interaksi di keempat unggahan juga rendah, sehingga tidak bisa dipakai untuk mengukur sentimen publik terhadap RPOJK. Tidak ada angka atau tanggal tambahan yang muncul dari sana.
Yang bisa disimpulkan hanya satu: perhatian pada aset digital dan izin OJK sedang naik. Tapi aturan tokenisasi itu sendiri belum jadi bahan perdebatan terbuka.
Yang bisa Anda lakukan sekarang
Aturannya belum terbit, jadi belum ada daftar produk resmi yang bisa dicek. Yang bisa dipantau adalah kanal resmi OJK di ojk.go.id. RPOJK umumnya melewati tahap konsultasi publik sebelum ditetapkan. Setelah POJK final, izin untuk platform akan menyusul di belakangnya.
Kalau ada pihak yang mengklaim bisa menawarkan investasi tokenisasi mulai Rp10.000 sekarang, pertanyaan pertama bukan soal imbal hasilnya. Tanyakan nomor izinnya, dan dasar aturan yang mereka pakai. OJK belum menerbitkan aturan yang mengizinkan produk itu dijual ke ritel.
Untuk nasabah yang ingin memeriksa status suatu entitas keuangan, OJK menyediakan kanal perlindungan konsumen lewat situs resminya. Cek apakah nama platform ada di sana, dan pastikan entitasnya berizin. Kalau tidak, klaim apa pun soal tokenisasi belum punya pijakan.
Langkah berikutnya sederhana: tunggu RPOJK terbit. Tanggalnya belum diumumkan. Sampai itu ada, tidak ada produk tokenisasi berizin di Indonesia.
Sumber
- Postingan asli: https://voi.id/en/amp/597351
- pantau.com: https://www.pantau.com/ekonomi/371101/ojk-siapkan-aturan-tokenisasi-aset-dan-stablecoin-investasi-berpotensi-bisa-dimulai-dari-rp10000
- VOI.ID: https://voi.id/amp/597351/ojk-siapkan-aturan-tokenisasi-aset-investasi-bisa-dibuka-mulai-rp10-000