Ikhtisar:Sebuah paket hadiah yang dikirim berulang kali ke rumah seorang pasangan suami istri (pasutri) pensiunan salah satu perusahaan BUMN di Papua berujung pada dugaan penipuan investasi online dengan total kerugian hampir mencapai Rp 1 Miliar.

Kuasa hukum korban menyebut pasangan berinisial AM itu diduga kehilangan uang sekitar Rp900 juta dan kini terlilit utang.
Laporan iNews.id, yang dikutip dari iNews Celebes, memuat kronologi tersebut dari konferensi pers kuasa hukum korban di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Daftar isiKronologi Modus Menurut Kuasa Hukum
Kuasa hukum korban, Machfud Mahbub, memaparkan kronologi tersebut dalam konferensi pers di Cafe HMKopi, Jalan Pallantikang 1, Kelurahan Tombolo, Kabupaten Gowa, Selasa (6/10/2026).
Menurut Mahfud, modusnya dimulai dari kiriman holder telepon seluler yang diterima korban sebanyak tiga kali. Holder adalah kemasan atau wadah ponsel yang biasa dipakai untuk mengirim perangkat.
Setelah kiriman itu, korban mendapat pesan melalui WhatsApp dan diminta mengikuti survei hingga akhirnya dimasukkan ke dalam sebuah grup.
“Mulanya mereka memberikan hadiah, dikirim terus secara berulang-ulang. Kemudian pada tanggal 1 Oktober beliau diminta untuk memberi survei, dalam survei itu beliau dimasukkan ke dalam grup,” kata Machfud Mahbub, dikutip dari iNews Celebes.
Di dalam grup tersebut, korban ditawari mengikuti investasi secara daring. Setoran awal yang diminta sebesar Rp500.000. Setelah transaksi dilakukan, saldo akun investasi disebut bertambah sekitar 30 persen.
Kenaikan saldo itu membuat korban percaya bahwa investasi yang ditawarkan memberikan keuntungan nyata.
Dalam praktik investasi resmi, imbal hasil sebesar itu dalam waktu singkat justru menjadi tanda bahaya karena tidak wajar dibandingkan instrumen yang diawasi otoritas.
Korban kemudian diarahkan menambah dana dengan nominal yang semakin besar. Ketika saldo di akun disebut telah mencapai sekitar Rp50 juta, korban kembali diminta menyetorkan dana hingga Rp200 juta.
Karena tidak memiliki cukup uang, korban disebut mendapat tawaran pinjaman dari seseorang yang berada dalam jaringan tersebut.
“Penipu ini sampaikan lagi bahwa nanti kami pinjamkan. Maka nominal yang disebut itu secara otomatis ter-top up di akunnya. Secara otomatis jadi dia percaya,” ujar Machfud.
Kuasa hukum menduga saldo tambahan yang muncul di akun korban sebenarnya hanya angka fiktif yang dibuat melalui sistem situs web, agar korban semakin yakin dan terus menyetorkan uang. Istilah top up berarti menambah saldo di akun.

Pencairan Ditahan dan Setoran Berulang dalam Sehari
Persoalan mulai muncul ketika korban hendak mencairkan dana. Bukannya menerima uang, korban justru mendapat pemberitahuan bahwa pencairan tidak dapat dilakukan karena dianggap terlambat melakukan pengisian saldo.
Korban kemudian kembali diminta menyetor Rp200 juta dengan alasan untuk membuka akun investasi yang terkunci.
Berbagai cara dilakukan pasangan tersebut untuk memenuhi permintaan itu. “Korban meminjam uang kepada keluarga, menjual emas, hingga menggadaikan rumah,” kata Sya'ban Sartono, kuasa hukum korban lainnya.
Transaksi berlangsung berulang kali pada 1 Oktober 2026, sejak pagi hingga tengah malam. Dalam satu hari tersebut, total uang yang dikeluarkan korban mencapai sekitar Rp900 juta.
“Kurang lebih Rp900 juta totalnya, hampir Rp1 miliar. Itu berulang kali transaksi top up dalam sehari saja, tertanggal 1 Oktober,” ucap Sya'ban.
Setelah uang terus mengalir, persoalan kembali muncul. Seseorang yang sebelumnya mengaku memberikan pinjaman Rp100 juta justru menyalahkan korban karena akun investasi disebut terkunci.
Korban bahkan menerima ancaman melalui WhatsApp. Menurut Sya'ban, akun yang digunakan untuk mengirim ancaman tersebut memasang foto profil seseorang dengan pakaian loreng.
“Saya sudah bantu kamu Rp100 juta, ini gara-gara kamu. Kamu carilah pinjaman. Saya akan cari kamu, saya tahu di mana lokasimu,” kata Sya'ban, mengutip komunikasi yang diterima korban.
Dugaan Sindikat Berbagi Peran dan Laporan ke Polisi
Dari rangkaian kejadian tersebut, kuasa hukum menduga korban berhadapan dengan sindikat yang memiliki pembagian peran.
Ada pihak yang bertugas membangun kepercayaan, pihak yang seolah-olah memberikan pinjaman, hingga pihak yang melakukan intimidasi.
“Mereka membuat web phishing, kemudian dalam web itu dibuatkan satu grup. Dimasukkanlah beberapa orang termasuk klien kami ini. Ada yang tugas untuk meyakinkan, ada yang tugas untuk mengancam, dan ada yang bertugas seolah-olah memberi pinjaman,” ucap Sya'ban.
Phishing adalah situs atau tautan palsu yang dibuat menyerupai layanan resmi untuk menjebak korban agar menyerahkan data atau uang.
Laporan dugaan penipuan tersebut telah disampaikan ke Polresta Gowa pada 2 Oktober 2026 dini hari. Kuasa hukum juga menyerahkan keterangan saksi dan sejumlah bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada penyidik.
Menurut kuasa hukum, situs web yang diduga digunakan dalam modus tersebut hingga kini masih dapat diakses. Akun milik korban juga masih terbuka dan menampilkan saldo, tetapi dana di dalamnya tidak dapat ditarik.
Komunikasi dalam grup WhatsApp disebut masih berlangsung hingga 3-4 Oktober 2026, dan korban masih mendapat bujuk rayu agar kembali memenuhi permintaan dana.
Kondisi Korban dan Respons Polisi
Kerugian besar tersebut membuat kondisi korban semakin sulit. Rumah mereka yang telah digadaikan untuk memenuhi permintaan uang kini masih ditempati, sementara pasangan tersebut disebut mengalami trauma akibat kerugian dan intimidasi.
Kuasa hukum berharap polisi dapat mengungkap pihak-pihak di balik dugaan investasi bodong tersebut, termasuk orang yang diduga menawarkan pinjaman fiktif dan pihak yang mengirim ancaman. Investasi bodong adalah penawaran investasi tanpa izin yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa Andi Muhammad Alfian mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Polisi akan berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga berada di balik penipuan tersebut. “Insya Allah, kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku,” kata Alfian.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai hasil penyelidikan, identitas pelaku, maupun nilai kerugian yang diverifikasi kepolisian.
Tidak ada pula konfirmasi dari pihak BUMN tempat korban pensiun atau dari platform yang disebut digunakan, keterangan langsung dari korban, data jumlah korban lain, serta informasi apakah dana yang disetorkan masih dapat dilacak atau dibekukan. Seluruh keterangan dalam perkara ini masih berstatus dugaan.