Ikhtisar:PT Didi Max Berjangka (Didimax) dilaporkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas dugaan kejanggalan sistem transaksi yang disebut merugikan nasabah hingga USD 1.645.600 atau sekitar Rp23 miliar. Laporan diajukan tim kuasa hukum nasabah melalui Andara Gautama Lawfirm, dan diterima pada Rabu (23/9).

Kuasa hukum korban, Ahmad Ulil Aedi, menyampaikan laporan itu dalam keterangan pers di Gedung Arva, Menteng, Jakarta Pusat. Kasus ini dialami seorang nasabah bernama Zakiah Nur Barokah atas dugaan kejanggalan sistem transaksi yang disebut merugikan nasabah hingga USD 1.645.600 atau sekitar Rp23 miliar.

Daftar isiKronologi: Modal Rp1,68 Miliar, Slippage 30 Poin, dan Floating Loss USD 50.000
Menurut kuasa hukum, persoalan bermula ketika Zakiah membuka akun dan menyetorkan modal awal sekitar Rp1,68 miliar pada awal September 2026. Sejak proses registrasi hingga pelaksanaan transaksi melalui platform MetaTrader 5, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak wajar.
Salah satu kejadian yang dipersoalkan terjadi pada 2 September 2026. Saat itu, nasabah melakukan tiga transaksi posisi jual (sell) instrumen emas XAUUSD, masing-masing 8 lot, di area harga 4.370. Namun, hanya satu transaksi yang tercatat di kisaran harga pasar 4.370. Dua transaksi lainnya disebut tereksekusi di kisaran 4.340.
Selisih sekitar 30 poin itu dinilai menimbulkan slippage signifikan. Akibatnya, beban kerugian mengambang (floating loss) pada akun nasabah melonjak hingga sekitar USD 50.000.
Kejanggalan Lain: Pemotongan Modal Tanpa Rincian
Persoalan tidak berhenti di situ. Saat nasabah menutup seluruh posisi perdagangan, nilai equity yang sebelumnya berada di kisaran USD 337.000 tercatat menjadi sekitar USD 317.000. Selisih sekitar USD 20.000 itu, menurut pihak nasabah, belum memperoleh penjelasan perhitungan yang rinci.
“Berdasarkan aturan komisi resmi, total fee transaksi sebanyak 89 lot seharusnya hanya memotong dana sebesar USD 2.670. Namun faktanya, terdapat pemotongan modal hingga USD 20.000 yang tidak memiliki rincian dan dasar perhitungan yang jelas dari pihak pialang,” tegas Ulil.
Kuasa hukum menambahkan, kerugian finansial bukan satu-satunya dampak. Nasabah juga kehilangan peluang memperoleh keuntungan karena strategi perdagangan yang telah disusun menjadi terganggu.

Tim kuasa hukum nasabah dari Andara Gautama Lawfirm, Ahmad Ulil Aedi (Gambar Atas)
Respon Bappebti: Buka Jalur Pengaduan Resmi
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya meminta nasabah yang menemukan dugaan anomali transaksi untuk menempuh mekanisme pengaduan resmi. Ia menyebut nasabah dapat menggunakan sistem pengaduan daring di pengaduan.bappebti.go.id.
“Yang pertama kalau belum lakukan proses aduan, silakan adukan di link berikut, pengaduan.bappebti.go.id,” ujar Tirta saat dihubungi, Rabu (23/9).
Setelah pengaduan diterima dan diverifikasi, Bappebti akan meneruskan laporan kepada pialang berjangka terkait dan bursa untuk mediasi. Jika mediasi gagal, Bappebti dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk penelusuran dokumen dan catatan transaksi.
“Bila tidak sepakat akan pemeriksaan oleh tim Bappebti meliputi dokumen-dokumen dan catatan transaksi dan trading,” jelas Tirta. Hasil pemeriksaan bisa menjadi dasar bagi para pihak untuk melanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum, baik ke pengadilan dalam negeri maupun badan arbitrase.
“Kalau memang sudah isi aduan nanti diproses ke PT pialang yang bersangkutan dan di bursa untuk mediasi dulu,” tambahnya.
Bukan Kasus Pertama: Ada Laporan Dugaan Penipuan Serupa Sebelumnya
Ini bukan pertama kalinya Didimax berhadapan dengan nasabah yang mengklaim kerugian. Mediaindonesia memberitakan kasus dugaan kerugian investasi sekitar Rp2 miliar yang dialami Imam Khatib, warga Jakarta. Mediasi pada 19 Juni 2026 di kantor Didimax Bandung berakhir tanpa kesepakatan.
Dalam mediasi itu, perusahaan disebut menawarkan kompensasi sekitar 5 persen dari nilai kerugian yang diklaim. Tawaran tersebut ditolak korban karena dianggap tidak sebanding. Kasus Imam Khatib juga dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, pada Mei 2026, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jabar Bersatu sempat menggelar audiensi dengan Didimax terkait nasabah yang rugi Rp2 miliar. Audiensi itu juga buntu. Aliansi menilai tidak ada itikad baik dari perusahaan.

Didimax Membantah? Klaim Independensi Transaksi
Di situs resminya, PT Didi Max Berjangka menyatakan beroperasi berdasarkan izin dan di bawah pengawasan Bappebti. Perusahaan juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 030/DMB/SE/1/2021 yang memuat larangan intervensi oknum terhadap transaksi nasabah.
Namun, dalam kasus terbaru ini, kuasa hukum nasabah justru menemukan indikasi kuat manipulasi harga eksekusi di platform. “Ini bukan sekadar risiko kerugian akibat dinamika pasar biasa, melainkan ada indikasi kuat manipulasi harga eksekusi di platform yang sangat merugikan nasabah,” ujar Ulil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Didimax mengenai laporan terbaru ini. Perusahaan juga belum merespons permintaan konfirmasi dari Suara.com.
Yang Perlu Anda Tahu: Cara Melapor dan Jalur Penyelesaian
Bagi nasabah yang mengalami dugaan anomali transaksi serupa, Bappebti menyediakan jalur pengaduan resmi di pengaduan.bappebti.go.id. Proses penyelesaian berjenjang: mediasi melalui pialang, lalu bursa, dan jika buntu, pemeriksaan oleh tim Bappebti.
Hasil pemeriksaan bisa menjadi dasar untuk melanjutkan ke pengadilan atau arbitrase. Namun, perlu dicatat, laporan ke Bappebti bukan jaminan pengembalian dana. Prosesnya bisa panjang dan hasilnya tidak pasti.
Jika Anda nasabah Didimax atau pialang lain yang mengalami kejanggalan serupa, simpan semua bukti transaksi, riwayat order, dan komunikasi dengan pihak pialang. Dokumentasi yang lengkap akan memperkuat laporan Anda.
Informasi Sumber
- Suara.com – Laporan Didimax ke Bappebti
- Mediaindonesia.com – Bappebti Buka Jalur Pengaduan
- Mediaindonesia.com – Nasabah Laporkan Dugaan Anomali Transaksi
- Mediaindonesia.com – Kasus Dugaan Kerugian Investasi Berjangka
- Porosmedia.com – Aksi di PT Didi Max Berjangka
- Kapol.id – Audiensi Buntu
- Didimax.co.id – Tentang Didimax