Ikhtisar:Polres Ternate menahan Sahriyani A. Hi. Madi (34), pemilik investasi bodong Zahra Berkah (ZB), setelah 88 investor gagal mencairkan dana hingga Rp3,9 miliar. Penahanan dilakukan sejak 19 September 2026, dan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers pada Senin (21/9/2026).

Investasi yang dijalankan tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini menawarkan imbal hasil 5–50 persen dengan jangka waktu 30–160 hari. Polisi mengidentifikasi dana yang dihimpun melalui 27 leader mencapai Rp3,5 miliar, plus Rp400 juta yang disetor langsung ke tersangka.
Total kerugian sementara Rp3,934 miliar, dan angka ini bisa berubah karena penyidik masih menelusuri empat rekening bank milik tersangka.
Daftar isiModus: Ganti Nama, Janji Untung Besar, Rekrut Leader
Sebelum jadi Zahra Berkah, kegiatan ini beroperasi dengan nama Finance Wise sejak April 2025. Setelah grup WhatsApp platform itu diduga scam, Sahriyani membentuk Zahra Berkah pada Juni 2025 dan berjalan hingga September 2026.
Tersangka merekrut 27 leader yang tersebar di Ternate (18 orang), Halmahera Selatan (7 orang), dan Lelilef (2 orang). Para leader dijanjikan komisi 10–20 persen, plus bonus seperti perjalanan umrah, ponsel iPhone 17 Pro Max, bahkan tanah, jika berhasil menghimpun dana besar.
Dana masuk melalui empat rekening pribadi atas nama tersangka di BCA, BNI, Mandiri, dan BRI. Polisi menemukan indikasi dana dipakai untuk belanja kosmetik di Makassar senilai Rp900 juta, pakaian Rp150 juta, dan trading. Saldo akhir di rekening tersangka hanya tersisa sekitar Rp8 juta.
Skema Ponzi: Ciri yang Perlu Diwaspadai
Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, menyebut ada indikasi kuat skema Ponzi dalam Zahra Berkah. Pola member get member terlihat jelas: dana dari anggota baru dipakai membayar anggota lama.
“Ketika nanti tidak ada lagi uang masuk dari bawah atau anggota-anggota, maka sampai ke atas tidak akan kebagian. Jadi benar-benar kelihatan skema Ponzinya,” kata Adi, seperti dikutip NarasiTimur.
OJK belum bisa memastikan pengembalian dana korban. Semua tergantung hasil penyidikan dan penelusuran aliran dana (follow the money). Adi menegaskan, dana yang tersisa bisa saja sudah berubah bentuk menjadi aset, sehingga penyitaan baru bisa dilakukan setelah proses hukum.

Kronologi: Pencairan Macet, Laporan Masuk, Tersangka Ditahan
Persoalan mulai mencuat saat dana jatuh tempo gelombang pertama senilai Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 tidak dibayarkan. Padahal, ada jadwal pencairan berikutnya hingga Februari 2027 senilai Rp1,949 miliar.
Laporan masyarakat masuk ke Polres Ternate, dan penyidik menetapkan Sahriyani sebagai tersangka pada 19 September 2026. Ia dijerat pasal berlapis: menghimpun dana masyarakat tanpa izin (UU PPSK No. 4 Tahun 2023) serta penipuan dan penggelapan berlanjut (KUHP).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekening koran, bukti transfer, video promosi di media sosial, percakapan WhatsApp, dan dua unit ponsel tersangka.
Dana Diduga Dipakai Belanja Kosmetik dan Trading
Hasil pemeriksaan sementara terhadap rekening koran menunjukkan dana investor dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka. Selain belanja kosmetik Rp900 juta dan pakaian Rp150 juta, ada juga aktivitas trading yang tidak jelas arahnya.
Saldo akhir di empat rekening tersangka hanya tersisa sekitar Rp8 juta. Ini menunjukkan dana yang dihimpun hampir habis, dan kecil kemungkinan korban bisa menarik uangnya kembali.
Ciri-Ciri Investasi Bodong: Kenali Sebelum Jadi Korban
Kasus Zahra Berkah bukan yang pertama dan bukan yang terakhir. Ada pola yang sama di hampir semua investasi bodong:
- Janji imbal hasil tidak wajar, seperti 20–50 persen dalam hitungan bulan. Bandingkan dengan deposito atau SUN yang wajar di bawah 10 persen per tahun.
- Menggunakan istilah 'amanah', 'syariah', atau 'berkah' untuk memberi kesan religius dan terpercaya.
- Rekrut leader atau agen dengan komisi besar untuk menarik anggota baru. Semakin banyak anggota, semakin besar komisi.
- Tidak ada izin resmi dari OJK. Cek daftar entitas berizin di situs OJK atau hubungi kontak 157.
- Pencairan macet di gelombang tertentu, biasanya saat dana baru tidak cukup untuk membayar anggota lama.
- Dana masuk ke rekening pribadi, bukan rekening perusahaan atau kustodian.
Yang Bisa Anda Lakukan Sekarang
Jika Anda atau kenalan pernah menanamkan dana di Zahra Berkah atau Finance Wise, segera laporkan ke Polres Ternate. Polisi berencana mendirikan posko pengaduan untuk korban.
Untuk memeriksa legalitas investasi, kunjungi situs OJK di ojk.go.id dan cek daftar entitas yang berizin atau yang masuk daftar investasi ilegal. Jangan tergiur imbal hasil tinggi tanpa verifikasi.
Kasus ini masih dalam penyidikan. Polisi terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan selanjutnya bisa diikuti melalui kanal resmi Polres Ternate.
Sumber
- Postingan X @HumasResTernate
- Polres Ternate Ungkap Kasus Investasi Zahra Berkah – polresternate.com
- Polisi telusuri Rp3,9 miliar dana investasi Zahra Berkah – ANTARA News
- OJK Malut Ungkap Indikasi Skema Ponzi di Zahra Berkah – NarasiTimur
- Polisi Ungkap Investasi Bodong Zahra Berkah, Kerugian Tembus Rp3,9 Miliar – pojoklima.com