OJK Berlakukan Izin Usaha Asuransi Umum Jasindo
OJK memberlakukan izin usaha asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia melalui KEP-427/PD.02/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, berlaku sejak tanggal keputusan tersebut.



















