Ikhtisar:Ditres Siber Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kerugian korban sementara mencapai Rp12,9 miliar, dan polisi telah memblokir 77 rekening dengan total dana sekitar Rp81,5 miliar.

Kasus ini terungkap dari tujuh laporan polisi yang masuk sepanjang Januari hingga April 2026. Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (24/9/2026), mengatakan jumlah korban dan pihak yang terlibat masih berpotensi bertambah.
“Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp12.931.082.936 atau sekitar Rp12,9 miliar. Secara total kerugian mencapai Rp81.527.932.707. Namun, penyidik menemukan transaksi dengan nilai mencapai Rp3.192.807.287.278,” tutur Nanang Avianto, Kamis (24/9/2026).

Daftar isiModus: Iklan Medsos, Grup WhatsApp, dan Janji Untung 30-200 Persen
Korban pertama kali melihat iklan investasi di media sosial sekitar November 2025. Setelah mengakses iklan itu, mereka diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang menawarkan pembelajaran trading saham dan kripto.
Di dalam grup, para admin menjanjikan keuntungan 30 hingga 200 persen. Mereka juga meyakinkan korban bahwa investasi ini tidak akan mengalami kerugian. Padahal, tidak ada investasi yang bebas risiko — janji semacam ini sudah bendera merah.
Korban kemudian diminta membuat akun di tiga platform: YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Platform-platform ini bisa diakses lewat situs web maupun aplikasi Android. Beberapa media menyebut nama berbeda — detikcom menulis SBC, Invescos, dan JVR — tetapi Memorandum Disway merinci alamat situsnya: www.ywwsdc.com, www.invescosnfh.com, dan www.cantvr.com.
Setelah deposit, saldo di platform terlihat bertambah. Tapi saat korban mencoba menarik dana, uangnya tidak bisa dicairkan. Admin justru menuduh korban melanggar aturan dan meminta bayar denda.
Jika tidak membayar, korban diancam akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Polisi menyebut korban mulai gagal menarik dana pada periode Januari hingga April 2026.
Tiga Tersangka dengan Peran Berbeda
Tersangka pertama berinisial FR, ditangkap di Menteng, Jakarta Pusat, pada 25 Juli 2026. Ia diduga membantu membuat perusahaan dan rekening nominee yang dipakai untuk menampung uang hasil penipuan. FR disebut telah bekerja sejak Oktober 2025.
Tersangka kedua KPP, ditangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Juli 2026. Ia diduga mencari orang yang identitasnya dipakai untuk mendirikan perusahaan dan membuka rekening bank di Jakarta, Palangkaraya, dan Samarinda. Setiap perusahaan dibuatkan empat rekening di berbagai bank. KPP memperoleh imbalan sekitar Rp60 juta untuk setiap perusahaan yang berhasil dibuat.
KPP juga diduga mengirim handphone yang sudah terpasang akun trading kripto dan aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia. Perangkat itu kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial VTL, diduga warga negara Vietnam. Polisi menyebut KPP telah mengirim lebih dari 10 unit handphone, lengkap dengan lebih dari 112 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto, termasuk Indodax, Pintu, dan Binance.
Tersangka ketiga WH, ditangkap di Setia Budi, Jakarta Selatan. Ia berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan, serta membantu pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan untuk menerima dana korban. WH disebut telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Maret 2026.
Polisi menyita barang bukti: tiga laptop, enam handphone, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, dan satu token key BCA.

Aliran Dana: Dari Rekening Nominee ke Jaringan Luar Negeri
Penyidik mendalami rekening perusahaan nominee yang menjadi tujuan transfer korban. Hasilnya, dana mengalir ke jaringan yang diduga dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam.
FR disebut telah membuat dan menyerahkan sedikitnya lima perusahaan dan rekening bank kepada pihak berinisial VST, VES, Bos G, Bos K, dan Bos A di Malaysia. KPP membantu membuat dan menyerahkan rekening dari 17 perusahaan. WH membuat 12 perusahaan dan rekening untuk pihak berinisial ADS di Vietnam.
Beberapa perusahaan yang dibuat antara lain PT Gala Bumi Nusantara, PT Solusindo Logam Indonesia, PT Auricbay Asset Management, PT Garuda Usaha Mandiri, PT Dua Dara Depok, PT Inti Globe Capital, PT Sinar Golden Ventura, PT Panca Megah Investama, PT JPM Chase Capital, dan YWWSDC Asset Management.
Jaringan Malaysia diketahui beroperasi sejak September 2025 hingga Februari 2026. Saat itu, KPP dihubungi VST untuk mencari orang yang bersedia menjadi direktur PT perorangan sekaligus membuka rekening perusahaan sesuai permintaan Bos G, Bos K, dan Bos A.
Nilai transaksi yang ditemukan penyidik jauh lebih besar dari kerugian yang dilaporkan. TIMES Indonesia menulis total transaksi mencapai Rp3,19 triliun, sementara total kerugian hasil pendalaman Rp81,5 miliar.
Tanda-Tanda yang Harus Diwaspadai
Polisi membuka hotline pengaduan untuk kasus ini. Jika Anda atau kenalan pernah mengalami pola serupa, ada beberapa ciri yang perlu diingat.
Pertama, janji keuntungan tetap dan besar, seperti 30-200 persen. Kedua, tekanan untuk segera deposit. Ketiga, dana masuk ke rekening atas nama perusahaan atau perorangan yang tidak jelas — bukan rekening atas nama platform resmi.
Keempat, saat ingin menarik dana, muncul alasan denda atau pelanggaran. Kelima, admin meminta pembayaran tambahan untuk “membuka” penarikan.
Jika menemukan pola ini, jangan transfer. Laporkan ke polisi atau hubungi hotline yang disediakan Polda Jatim. Jangan percaya investasi yang menjanjikan untung tanpa risiko.
Sumber
- Postingan X @bidhumas_jatim
- ANTARA News
- iNews Surabaya
- TIMES Indonesia
- detikcom
- Memorandum Disway
- JawaPos