Ikhtisar:Polres Metro Jakarta Selatan resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk presenter Ruben Onsu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi.

Status tersangka Ruben gugur setelah pihak pelapor dan terlapor sepakat berdamai lewat restorative justice. Kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, mengonfirmasi kabar ini saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
“Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan,” kata Machi, seperti dilansir detikHot. Kesepakatan damai tercapai setelah Ruben mengembalikan kerugian modal korban sebesar Rp3,5 miliar.
Machi menyebut sang presenter kini bisa bernapas lega setelah seluruh proses penyelesaian perkara tuntas.

Daftar isiDetail: Nominal, Pelapor, dan Proses Hukum
Kasus ini berawal dari laporan seorang pelapor berinisial DM. Ruben dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait uang investasi senilai Rp3,5 miliar. Investasi itu berkaitan dengan rencana bisnis minuman kesehatan yang akan dijalankan Ruben bersama DM.
Proses hukum berjalan panjang. Ruben sempat ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026, namun tidak ditahan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli sebelum akhirnya kasus ini dihentikan.
Machi menjelaskan, SP3 tersebut juga telah diajukan penetapan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, status tersangka Ruben resmi gugur. Pelapor juga telah mencabut laporan polisi setelah Ruben melunasi seluruh kerugian pokok.
Latar Belakang: Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah Ruben Onsu dilaporkan ke polisi pada pertengahan 2026. Pelapor DM mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan modal investasi. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,5 miliar.
Pada awal September 2026, Ruben mengaku kendala dalam penjualan aset pribadi menjadi penyebab keterlambatan penyelesaian kewajibannya.
“Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah,” ujar Ruben, seperti diberitakan riaurealita.com.
Ruben menyebut pengalaman ini sebagai pembelajaran berharga. Ia berjanji lebih berhati-hati dalam memilih mitra bisnis ke depannya. “Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak,” katanya.

Mekanisme Restorative Justice: Bagaimana SP3 Bisa Terbit?
Restorative justice adalah mekanisme penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan dan kesepakatan para pihak, dengan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, perdamaian dicapai setelah perkara masuk tahap penyidikan.
Setelah kedua belah pihak sepakat, pelapor mencabut laporan polisi. Penyidik kemudian menerbitkan SP3. Dokumen ini juga telah diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Machi menegaskan, dengan terbitnya SP3, perkara ini tidak bisa diproses ulang. “Pasti sudah tidak bisa, karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali,” tegasnya.
Kuasa hukum Ruben meminta semua pihak berhenti mengungkit status tersangka. “Kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka,” pungkasnya.
Apa yang Bisa Dipelajari Investor dari Kasus Ini?
Kasus Ruben Onsu menyoroti pentingnya kejelasan kontrak dan komunikasi dalam setiap perjanjian investasi. Ruben sendiri mengaku akan memperbaiki administrasi dan komunikasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Bagi investor, ada beberapa sinyal yang perlu diwaspadai dalam skema investasi:
- Janji keuntungan tidak realistis — dalam kasus ini, korban menanamkan modal untuk bisnis minuman kesehatan yang belum jelas prospeknya.
- Keterlambatan pembayaran — Ruben mengaku terkendala menjual aset, yang menyebabkan kewajiban tak kunjung dibayar.
- Kurangnya transparansi — komunikasi antara kedua belah pihak sempat macet, memicu laporan ke polisi.
Jika Anda menghadapi situasi serupa, pastikan untuk memeriksa legalitas perusahaan, meminta dokumen perjanjian tertulis, dan melakukan due diligence sebelum menanamkan modal. Jika sudah terlanjur menjadi korban, segera konsultasikan dengan kuasa hukum untuk mencari jalur penyelesaian, termasuk mediasi atau restorative justice.
Sumber Informasi
- Postingan X @akuratco
- detik.com
- Liputan6.com
- hot.detik.com
- bulatantimes.com
- surabayainside.com
- relung.id
- riaurealita.com