Ikhtisar:Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal 5% per pihak setelah proses demutualisasi. Namun, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan berpeluang memiliki saham di atas batas itu—asal mendapat persetujuan OJK.

Daftar isiAturan 5%: Batas Umum, Pengecualian untuk Strategis
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek, batas maksimum kepemilikan saham BEI ditetapkan 5%, baik langsung maupun tidak langsung.
“Dalam RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek ini juga diatur batasan maksimum kepemilikan saham Bursa Efek, yaitu baik secara langsung ataupun tidak langsung sebesar 5%,” kata Hasan, Rabu (16/9/2026), seperti dikutip Bisnis.com.
Aturan ini berlaku untuk semua pihak. Siapa pun boleh jadi pemegang saham BEI, asal porsinya tak lebih dari 5% dari total saham yang diterbitkan bursa. Tapi ada celah.
Pihak yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis bisa memiliki lebih dari 5%. Tiga entitas yang disebut berpotensi masuk kategori ini: Danantara, BI, dan Kemenkeu. Dasarnya ada di revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana diberitakan Katadata.co.id.
Kepemilikan di atas 5% tidak otomatis diberikan. Pihak tersebut wajib mengajukan permohonan, melampirkan dokumen, dan melalui proses penelitian serta persetujuan OJK. Hasan menegaskan, pembatasan ini bertujuan mencegah dominasi dan konsentrasi kepemilikan yang bisa mengarah pada intervensi kebijakan bursa.
Demutualisasi: dari Mutual ke Perusahaan Berbasis Saham
Saat ini, BEI berstatus perusahaan mutual—sahamnya hanya dimiliki oleh perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Demutualisasi akan mengubah struktur itu menjadi perusahaan berbasis pemegang saham, terbuka bagi pihak di luar anggota bursa.
Perubahan ini dimungkinkan lewat Pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK), seperti diberitakan Investortrust.id. Nantinya, saham BEI bisa dimiliki oleh perseorangan dan non-anggota bursa.
Prosesnya tidak instan. Masuknya pemegang saham baru harus melalui mekanisme pengambilan keputusan, termasuk perubahan anggaran dasar dan persetujuan RUPS. “Sebelumnya tentu mekanisme dan skemanya ditetapkan melalui perubahan anggaran dasar, perubahan peraturan bursa, dan ditetapkan melalui forum RUPS,” ujar Hasan, dikutip Katadata.
OJK menargetkan POJK demutualisasi rampung pada September 2026 atau kuartal III tahun ini. Proses internal sudah selesai, dan pembahasan awal harmonisasi dengan Kementerian Hukum telah dilakukan. “Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q3, di September ini,” kata Hasan, seperti dikutip Pantau.com.
Danantara: Paling Fleksibel, Tapi Tunggu Aturan Final
Di antara tiga calon pemegang saham strategis, Danantara disebut paling siap. Hasan menilai Danantara punya fleksibilitas lebih tinggi karena aktivitas investasi sudah melekat dalam struktur lembaganya. “Kemungkinan besar mereka akan dapat menyelaraskan dengan timeline demutualisasi,” katanya, dikutip KeuanganNews.id.
Namun, Danantara sendiri belum memastikan apa pun. Tim Komunikasi Danantara menyatakan proses pembahasan masih berlangsung dan belum ada keputusan final. Kajian internal dan uji tuntas masih berjalan, dan mereka menunggu penerbitan peraturan OJK.
“Informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia,” demikian pernyataan tertulis Danantara, dikutip CNBC Indonesia.
Sebelumnya beredar kabar Danantara berencana memiliki 40,12% saham BEI. Danantara membantah kabar itu sebagai bukan keputusan final.

RUPSLB BEI Ditunda, Demutualisasi Tetap Jalan
BEI semula dijadwalkan menggelar RUPSLB pada 15 September 2026 untuk membahas demutualisasi. Rapat itu ditunda. Dalam pengumuman resmi, BEI menyebut ada perubahan rencana tanggal penyelenggaraan.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, sebelumnya membenarkan RUPSLB akan membahas demutualisasi. “Rencananya demikian,” ujarnya, Jumat (28/8), dikutip KabarBursa.com.
Penundaan ini tidak menghentikan proses. Sebelumnya, pada 12 Agustus 2026, BEI sudah menggelar RUPSLB yang menghasilkan sejumlah keputusan tata kelola, termasuk pengangkatan komisaris baru dan perubahan komposisi pemegang saham.
Yang Belum Jelas: Kriteria, Porsi, dan Dampaknya
Aturan main masih berupa rancangan. Kriteria spesifik untuk pemegang saham strategis belum dipublikasikan. Hasan hanya mengatakan akan ada kriteria yang bisa dipenuhi pihak tertentu, tanpa merinci.
Soal porsi kepemilikan, belum ada angka pasti. Kabar 40,12% untuk Danantara beredar, tapi dibantah sebagai keputusan final. Belum jelas juga apakah BI dan Kemenkeu akan benar-benar masuk, atau hanya sekadar punya peluang.
Yang pasti, OJK menegaskan masuknya pemegang saham eksternal tidak boleh melemahkan independensi BEI, sebagaimana diamanatkan UU P2SK. Beberapa analis, seperti dikutip IDNFinancials, menilai kehadiran Danantara bisa membantu pasar menghadapi gejolak, tapi juga berpotensi mengganggu independensi bursa.
Yang Bisa Anda Lakukan Sekarang
Belum ada yang berubah bagi investor ritel. Saham BEI yang Anda perdagangkan tetap berjalan normal. Yang berubah adalah struktur kepemilikan bursa itu sendiri—dari mutual ke perusahaan terbuka.
Pantau perkembangan POJK demutualisasi di situs resmi OJK (ojk.go.id) dan pengumuman BEI (idx.co.id). Jika Anda ingin tahu apakah Danantara, BI, atau Kemenkeu benar-benar masuk sebagai pemegang saham, tunggu keputusan resmi setelah POJK terbit. Informasi dari akun media sosial, termasuk unggahan @Bisniscom, masih perlu dikonfirmasi ke sumber resmi.
Sumber Informasi
- Unggahan X @Bisniscom
- Bisnis.com – Danantara Bisa Genggam Saham BEI di Atas 5%, OJK Atur Syaratnya
- Katadata.co.id – Danantara, Kemenkeu, dan Bank Indonesia Bisa Kuasai Lebih dari 5% Saham BEI
- Pantau.com – OJK Akan Batasi Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5 Persen Usai Demutualisasi
- MetroTV News – Usai Demutualisasi, OJK Batasi Kepemilikan BEI Maksimal 5%
- IDNFinancials – OJK akan batasi kepemilikan saham BEI maksimal 5% usai demutualisasi
- KabarBursa.com – Danantara Berpeluang Kuasai Saham BEI Lebih dari Lima Persen
- KeuanganNews.id – Demutualisasi BEI Dimulai, Danantara Berpeluang Miliki Saham di Atas Plafon
- InvestorTrust.id – OJK Ungkap Isi Aturan Demutualisasi, Saham BEI Bisa Dimiliki Perseorangan dan Non Anggota Bursa
- CNBC Indonesia – Danantara Buka Suara Isu Bakal Punya 40% Saham BEI