简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
637 Ribu Aduan Scam, Satgas PASTI Perketat Lacak Dana
Ikhtisar:Satgas PASTI menggelar High Level Meeting di Jakarta pada 3 Agustus 2026, mengungkap 637.055 laporan pengaduan penipuan yang diterima IASC sejak November 2024. Sebanyak 607.210 rekening diblokir dan Rp204,3 miliar dana korban berhasil dikembalikan. Satgas PASTI mengumumkan pengembangan sistem pelacakan aliran dana dan aplikasi anti-penipuan.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menggelar High Level Meeting (HLM) di Jakarta pada 3 Agustus 2026, mengungkap bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 637.055 laporan pengaduan penipuan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.
Angka ini mencerminkan skala ancaman penipuan digital yang terus membesar.
HLM dihadiri Dewan Pembina dan Tim Pelaksana dari 25 kementerian dan lembaga anggota serta calon anggota Satgas PASTI.
Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, memimpin pertemuan tersebut.
Kinerja Penindakan: 1.220 Entitas Ilegal Dihentikan
Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani melaporkan bahwa sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal.
Rinciannya terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
IASC mencatat 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat terkait penipuan. Sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir. IASC juga mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait aktivitas penipuan.
Upaya pemulihan dana korban menghasilkan pemblokiran dana senilai Rp724,1 miliar, dengan Rp204,3 miliar telah dikembalikan kepada para korban.
Ancaman AI, Deepfake, dan Social Engineering
Dicky Kartikoyono menyoroti meningkatnya ancaman penipuan digital yang memanfaatkan Artificial Intelligence (AI), deepfake, impersonation, phishing, dan social engineering.
Modus-modus ini membuat penipuan semakin sulit dikenali. Pelaku kerap menyamar sebagai lembaga resmi dan memanfaatkan celah psikologis korban melalui rekayasa sosial.
Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam RI, Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal memerlukan pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Sistem Pelacakan Dana dan Kerja Sama Lintas Negara
Satgas PASTI akan memperkuat sistem operasional terintegrasi melalui pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository atau Hub Data Nasional.
Sistem ini diharapkan mempercepat identifikasi dan pemblokiran dana hasil penipuan sebelum dipindahkan ke luar negeri.
Satgas PASTI juga akan memperkuat kerja sama lintas negara untuk menangani jaringan penipuan daring dan aktivitas keuangan ilegal transnasional.
Yang Perlu Diwaspadai Masyarakat
Masyarakat diimbau memeriksa status legalitas entitas keuangan sebelum bertransaksi melalui daftar resmi OJK.
Waspadai tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar, permintaan dana tambahan untuk pencairan, serta komunikasi dari pihak yang mengaku lembaga resmi tanpa verifikasi.
Jika mencurigai penipuan, segera laporkan melalui saluran resmi IASC agar pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan secepat mungkin.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.










