简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Ponzi forex adalah skema penipuan di mana individu dijanjikan pengembalian tinggi atas investasi mereka di pasar valuta asing (forex). Pada minggu lalu, penipuan Ponzi forex berhasil dibongkar dengan penyitaan seluruh aset milik pelaku. Pelaku juga diketahui menggunakan sejumlah broker forex bodong untuk menjalankan aksinya, selengkapnya bisa dibaca pada artikel berikut ini.

Ponzi forex adalah skema penipuan di mana individu dijanjikan pengembalian tinggi atas investasi mereka di pasar valuta asing (forex). Namun, bukannya menghasilkan keuntungan melalui perdagangan, pelaku skema Ponzi forex menggunakan dana dari investor baru untuk membayar pengembalian kepada investor sebelumnya untuk menciptakan ilusi profitabilitas.
Pada intinya, skema ini beroperasi serupa dengan skema Ponzi tradisional, yaitu pengembalian dibayarkan kepada investor sebelumnya menggunakan modal yang disumbangkan oleh investor baru, dan bukan dari keuntungan sebenarnya.
Pada akhirnya, ketika skema tersebut gagal atau menjadi tidak berkelanjutan karena kurangnya investor baru, banyak peserta yang kemudian kehilangan uangnya.
Skema Ponzi forex merupakan ancaman signifikan bagi investor dan trader di dunia forex. Dengan memahami modus operandi skema ini dan mengambil tindakan proaktif untuk melindungi diri sendiri, trader investor dapat meminimalkan paparan terhadap aktivitas penipuan seperti Ponzi forex ini. Kewaspadaan, uji tuntas, dan skeptisisme yang sehat adalah alat penting dalam menjaga diri dalam menghadapi potensi jebakan investasi.

Direktorat Penegakan (ED) yang beroperasi di bawah Kementerian Keuangan India, telah melakukan beberapa penggerebekan pada hari Kamis minggu lal sebagai bagian dari penyelidikan yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang di berbagai lokasi di daerah Kolhapur, Pune dan Nashik.
Pencarian tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terkait skema pemasaran berjenjang Ponzi forex. Beberapa broker forex ilegal yang diduga dikelola oleh pelaku utama yakni Vinod Tukaram Khute bersama komplotannya juga ikut diselidiki.
Uang tunai, dana bank, deposito, dan perhiasan senilai Rp9 miliar telah dibekukan dan disita sebagai bukti bersama dengan dokumen dan perangkat digital lainnya.
Berdasarkan penjelasan dari ED, mereka memulai penyelidikan setelah registrasi FIR (First Information Report) yang berisikan nama-nama pelaku terdaftar di Stasiun Bharti Vidhyapeeth, Pune.
Dari registrasi tersebut terdapat nama-nama seperti Vinod Khute, Santosh Khute, Mangesh Khute, Kiran Pitamber Anarase, Ajinkya Badadhe dan lainnya yang dilaporkan karena menipu masyarakat umum menggunakan skema Ponzi forex dan platform trading forex bodong yang menjanjikan keuntungan selangit dan berhasil mengumpulkan lebih dari ₹100 Crore atau senilai Rp196 miliar.
Investigasi mengungkapkan bahwa Vinod Khute, yang melarikan diri dan diduga tinggal di Dubai, adalah dalang berbagai skema pemasaran multi-level dan Ponzi forex, perdagangan ilegal, pertukaran kripto dan layanan e-wallet.
Dana tersebut dikumpulkan melalui berbagai entitas cangkang palsu yang dimasukkan ke dalam jaringan transaksi kompleks yang pada akhirnya mengarah pada penarikan hasil tunai dan disedot ke Dubai dengan konversi ke Crypto, aset virtual, atau melalui sistem Hawala oleh pelaku Vinod Khute.
Dunia trading forex adalah tempat dimana keuntungan dapat diperoleh atau hilang dalam sekejap mata. Oleh karena itu, selalu memilih broker yang memiliki reputasi baik merupakan hal yang tidak dapat dilebih-lebihkan. Karena, broker tanpa reputasi atau regulasi sangatlah rentan untuk dijadikan alat oleh para pelaku skema Ponzi forex.
Pelaku skema Ponzi forex yang bernama Vinod Khute ini, diketahui juga mengelola sejumlah broker bodong yang dijalankan bersama dengan komplotannya.
Nama dari broker-broker bodong tersebut adalah:
1. VIPS FX




Mengidentifikasi dan menghindari broker yang terkait dengan skema Ponzi forex sangat penting untuk melindungi investasi Anda.
Dengan selalu terinformasi dan menghindari menggunakan broker dengan reputasi yang meragukan, Anda dapat mengurangi risiko terjerat dalam skema Ponzi forex dan melindungi modal hasil jerih payah Anda. Ingatlah bahwa dalam dunia trading forex, kewaspadaan adalah kunci untuk menjaga kepentingan finansial Anda.

Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.

Kasus terbaru mengguncang dunia keuangan Hong Kong: mantan perwakilan berlisensi Shanxi Securities International Limited (SSIL) broker dihukum SFC selama 7 bulan karena manipulasi akun klien. Simak ulasan lengkap tentang SSIL forex, aspek regulasi, peringatan WikiFX, serta implikasi bagi trader global.

WikiFX Community resmi meluncurkan acara "Rekrutmen Ahli Forex" — saatnya ubah pengetahuanmu menjadi tambang emas ! Jika kamu punya analisis pasar yang unik, strategi yang kreatif, atau bahkan alat analisis eksklusif buatanmu sendiri, inilah kesempatanmu untuk bergabung sebagai kreator profesional di WikiFX !

Memilih broker adalah salah satu keputusan terpenting bagi seorang trader. Di tengah banyaknya pilihan, reputasi dan alat yang ditawarkan menjadi faktor penentu. Jadi, apa kata para trader lain tentang IG? Pertanyaan ini membawa kita pada istilah "ig client sentiment", sebuah frasa dengan dua makna penting yang sering membingungkan. Memahami keduanya adalah langkah pertama untuk membuat keputusan yang tepat.

WikiFX mengucapkan selamat kepada Papip Celebes, salah satu trader forex sukses asal Indonesia yang juga merupakan anggota komunitas eksklusif, WikiFX Elite Club. Beberapa hari lalu di Oktober 2025, Papip menjadi salah satu anggota dari entitas yang menerima sertifikat Penasihat Berjangka dari BAPPEBTI selaku regulator keuangan berwenang di yurisdiksi Indonesia.